Senin, 27 Desember 2010

AD/ART Yayasan Nurul Falah

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

MUKADDIMAH
Membangun suatu peradaban yang maju dan cemerlang dapat dilakukan melalui proses pendidikan yang mampu meningkatkan kompetisi dan kapabilitas manusia sebagai subjek dan objek peradaban itu sendiri tanpa mengesampingkan fitrah manusia dan nilai-nilai Rabbani yang diyakini. Dan kepekaan tanggap sosial terhadap disekeliling kita adalah sebagai salah satu penjelamaan dari aplikasi kesadaran akan nilai-nilai luhur kemanusiaan dihadapan Allah SWT.
Bahwa Lembaga Pendidikan NURUL FALAH falah adalah sebuah organisasi sosial keagamaan telah meyakini secara sadar akan kebenaran dan kesempurnaan agama Islam berdasarkan ilmu dan bersandarkan dalil Naqli dan dalil Aqli hingga mampu menghayati dan mangamalkan ajaran islam. Dengan berbasiskan pendidikan guna menuju “li I’laa-i Kalimatillah” (Menegakan kalimat Allah), berkewajiban dan bertanggung jawab menyiarkan serta menegakkan ilmu-ilmu islam dikalangan Bangsa Indonesia yang ber-Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga Pendidikan NURUL FALAH senantiasa mengharapkan hidayah dan Ridha Allah Allah dalam melaksanakan agenda kerjanya guna mencapai tujuan organisasi yaitu ”terbinanya umat islam yang beriman, bertaqwa, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT untuk mencapai KeridhaanNya”.
Lembaga Pendidikan NURUL FALAH didirikan untuk menyampaikan pesan-pesan sebagai pembentukan karakter manusia yang berilmu dan berakhlaqul karimah yang dilandasi nilai al-qur’an dan As- Sunah.










Pendirian Lembaga Pendidikan NURUL FALAH sekaligus sebagai realisasi dari penjelasan diatas. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama

Lembaga Pendidikan ini bernama NURUL FALAH atau lengkapnya Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.

Pasal 2
Waktu

Lembaga Pendidikan NURUL FALAH ini didirikan di Bandung pada tanggal 17 Agustus 2004 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat kedudukan

Lembaga Pendidikan NURUL FALAH ini berkedudukan di Bandung tepatnya di jalan Jln. Binongjati Rt.05 Rw.06 Telp. 022- 7336988 Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau di tempat lain yang di anggap perlu oleh Dewan Pengurus Nurul Falah atas persetujuan Badan Pendiri.

BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan landasan
1.     Lembaga Pendidikan NURUL FALAH berazaskan Islam .
2.     Lembaga Pendidikan NURUL FALAH berlandaskan :
a)       Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
b)        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pendidikan NURUL FALAH sebagai landasan operasional.
3.     Lembaga Pendidikan NURUL FALAH bersifatkan terbuka, tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik.
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Visi

Menyebarkan dakwah islam keseluruh lapisan masyarakat guna menghadapi era globalisasi yang penuh dengan persaingan ketat di berbagai aspek dengan tanpa mengesampingkan fitrah manusia.

Pasal 6
Misi

1.     Menanamkan sikap moral positif dan dasar-dasar keagamaan yang kuat.
2.      Memberikan pendidikan dan keterampilan yang baik bagi seluruh masyarakat yang menjadi binaan agar memiliki bekal yang memadai.

Pasal 7
Tujuan

Tujuan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH adalah:
1.     terbinanya umat islam yang beriman, bertaqwa, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT untuk mencapai KeridhaanNya”.
2.     Membangun sebuah cikal bakal sarana pendidikan Pondok Pesantren yang dilengkapi berbagai sarana pendidikan umum, agama dan pelatihan keterampilan yang memadai serta didukung sarana ibadah, asrama dan pusat kegiaatan usaha.
3.     Untuk syi’ar dan menegakkan “Li I’ laa-I kalimatillah”.
4.     Mewujudkan dan menstimulus lahirnya kader-kader Islam dari kalangan masyarakat yang berwawasan kedepan.
Pasal 8
BAB IV
KEGIATAN SOSIAL, PENDIDIKAN, USAHA DAN KEKAYAAN
Pasal 9
Sosial

1.     Melakukan Pembinaan kepada seluruh lapisan masyarakat.
2.     Pemberian bantuan bagi anak yatim/ dhu’afa baik berupa santunan atau dalam bentuk program lainnya.
Pasal 10
Pendidikan
1.     Menyelenggarakan/ memberikan  pendidikan formal maupun non formal keagamaan dan dakwah dengan ditunjang berbagai sarana dan prasarana yang memadai.
2.     Menyelenggarakan bimbingan dan pelatihan-pelatihan keterampilan.
3.     Menerbitkan buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan syi’ar islam serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi, dan tujuan didirikannya Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.

Pasal 11
Usaha
1.     Mendirikan unit-unit usaha yang halal seperti KBIH, Koperasi, Perdagangan, Pengurusan dan Layanan Kematian dan usaha-usaha lainnya yang dapat menopang seluruh biaya operasional Lembaga Pendidikan NURUL FALAH khususnya dan mensejahterakan seluruh pengurus dan anggota Lembaga Pendidikan NURUL FALAH pada umumnya

Pasal 12

Kekayaan
1.     Kekayaan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH terdiri atas:
a)     Modal pokok dari para pendiri sebesar Rp 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah).
b)     Dana-dana yang terhimpun dari sadaqah, wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat.
c)     Penghasilan dari kegiatan usaha Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.
d)     Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri yang halal, sah, dan tidak mengikat.
2.     Segala kekayaan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus.

BAB V
PENGORGANISASIAN
Pasal 13

Struktur organisasi
Struktur organisasi Lembaga Pendidikan NURUL FALAH terdiri atas :
a)     Badan Pendiri.
b)     Dewan Pembina.
c)     Dewan Pengurus.

Pasal 14
Badan Pendiri

1.       Badan Pendiri Lembaga Pendidikan NURUL FALAH adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.
2.       Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Lembaga Pendidikan NURUL FALAH sebagai Badan Pendiri.
3.        Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
a)   Meninggal dunia.
b)  Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c)   Berhalangan yang bersifat tetap.
d)  Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.
e)   Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.

Pasal 15
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri
1.       Membentuk dan men-sah-kan Dewan Pengurus.
2.       Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus.
3.       Menetapkan kebijakan umum pengelolaan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.
4.       Menetapkan dan men-sah-kan perubahan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.
5.       Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.
6.       Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.
7.       Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.

Pasal 16
Rapat Badan Pendiri

1.         Badan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
2.         Rapat di pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat.
3.         Rapat Badan Pendiri hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
4.         Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Badan Pendiri.
5.         Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan.
6.         Badan Pendiri adalah juga Dewan Pembina.

Pasal 17
Dewan Pembina

1.         Dewan Pembina terdiri dari anggota Badan Pendiri dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.
2.         Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Badan Pendiri.

Pasal 18
Dewan Pengurus
1.       Lembaga Pendidikan NURUL FALAH dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas:
a)     Ketua Umum.
b)     Sekretaris.
c)     Bendahara.
d)     Staff-staff pembantu:
          * Bidang pendidikan.
          * Bidang Sosial dan kemasyarakatan.       
2.       Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:
a)       Meninggal dunia.
b)      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c)       Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.
d)      Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.

Pasal 19
Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus

1.         Menyusun dan menyiapkan program Lembaga Pendidikan NURUL FALAH sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Pendiri.
2.         Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja.
3.         Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
4.         Memimpin dan mengkoordinasikan Staff pembantu.
5.         Ketua Umum berhak mewakili Lembaga Lembaga Pendidikan NURUL FALAH dan apabila berhalangan maka seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili Lembaga Pendidikan NURUL FALAH, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Lembaga Pendidikan NURUL FALAH melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri;
a)     Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
b)     Meminjam dan meminjamkan uang atas nama Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.
c)     Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.
d)     Mengikat Lembaga Pendidikan NURUL FALAH) sebagai penjamin.
e)     Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.
f)      Untuk mengambil uang Lembaga Pendidikan NURUL FALAH yang disimpan pada Bank-bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri.
g)      Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
h)     Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 20
1.     Keuangan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Lembaga Pendidikan NURUL FALAH dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus.
2.     Keuangan dan kekayaan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia.
3.     Tahun keuangan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender).
4.     Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan.
5.     Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21

1.     Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.
2.     Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga Pendidikan NURUL FALAH, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
3.     Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22

1.     Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.
2.     Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.

BAB IX
PEMBUBARAN LEMBAGA PENDIDIKAN NURUL FALAH
Pasal 23

1.     Lembaga Pendidikan NURUL FALAH ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
2.     Keputusan untuk pembubaran Lembaga Pendidikan NURUL FALAH hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
3.     Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan forum rapat.
4.     Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Lembaga Pendidikan NURUL FALAH hanya dapat diambil jika Lembaga Pendidikan NURUL FALAH ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Lembaga Pendidikan NURUL FALAH .
5.     Bilamana Lembaga Pendidikan NURUL FALAH dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Lembaga Pendidikan NURUL FALAH lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH.

BAB X
PENUTUP
Pasal 24

1.     Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Lembaga Pendidikan NURUL FALAH .
2.     Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri.
Bandung, 17 Agustus 2004
Baca selengkapnya »

1 komentar:

Unknown mengatakan... 4 September 2016 pukul 18.37

makasih banyak.. ijin copast :D

Posting Komentar

Copyright © Fhu May Zhe 2010

Template By Nano Yulianto